Sharing is Caring

Cara mencairkan dana BPJS / Jasmsostek atau JHT yang sudah di Amalgamasi.

Cara mencairkan dana BPJS / Jasmsostek atau JHT yang sudah di Amalgamasi. Amalgamasi dalam bidang keuangan menurut Kamusq.com adalah pengabungan 2 atau lebih keanggotaan BPJS / Jamsostek / JHT atas nama 1 orang di beberapa perusahaan. Amalgamasi BPJS bisa terjadi jika seorang peserta pindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain dan di masing-masing perusahaan itu memberinya kartu keanggotaan BPJS atau Jamsostek JHT. Dengan adanya Amalgamasi BPJS, iuran yang di bayarkan saat menjadi pegawai di perusahaan lama tidak hilang dan akan terus bertambah jumlahnya jika di akumulasikan dengan iuran di perusahaan baru. Sehingga pada masa menjelang pensiun, ketika dana BPJS / Jamsostek hendak di cairkan, peserta mendapatkan manfaat yang maksimal.

Syarat mencairkan Dana BPJS / Jamsostek / JHT yang sudah di Amalgamasi.

Syarat untuk mengajukan pencairan dana BPJS atau Jamsostek yang sudah di Amalgamasi sangat mudah. Secara keseluruhan prosesnya hampir sama dengan cara klaim dana BPJS atau Jamsostek biasanya. Hanya saja khusus untuk mencairkan dana BPJS yang sudah di amalgamasi di perlukan kartu KPJ yang sudah di gabungkan.



Adapaun syarat untuk mencairkan dana Jamsostek /BPJS yang sudah di amalgamasi adalah sebagai berikut:
  • KPJ yang sudah di amalgamasi
  • Fotokopi kartu peserta BPJS atau Jamsostek
  • Fotocopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Paklaring dari perusahaan (baik karena resign ataupun PHK)

Cara mencairkannya Dana BPJS / Jamsostek ada 3 cara: 

1. Peserta datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan.
Bawa dokumen asli dan fotokopi yang di sebutkan diatas. Masukan dokumen yang dibutuhkan ke dropbox. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen dan memberikan nomer antrian jika dokumen sudah lengkap.

2. Melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi.
Buat akun terlebih dahulu. Pilih menu e-klaim dan ikuti intruksi yang ada. Scanning dokumen yang diperlukan untuk di upload atau di unggah ke website atau aplikasi.

3. Melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Isi formulir dan upload dokumen yang dibutuhkan lalu pilih tanggal kedatangan ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat.

Setelah melalui salah satu proses diatas dan semua syara yang di butuhkan terpenuhi, petugas akan memberitahu apakah pengajuan pencairan dana BPJS atau jansostek di setujui atau tidak. Jika disetujui maka Danaa BPJS ketenagakerjaan atau Jamsostek atau JHT akan masuk kerekening tabungan Anda dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

Jadi, jangan khawatir. Meskipun BPJS Anda sudah di Amalgamasi, cara pencairannya pun semudah mencairkan dana Jamsostek / BPJS pada umumnya.

Demikian, semoga Informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan,

Bagikan :
Loading...
Back To Top